WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan kasus pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih terus berlanjut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjamin jika pihaknya akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntable.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini masih berproses. Penyidikan juga berlangsung secara profesional, tanpa ada tekanan. Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Penyidikan dalam penanganan perkara a quo masih terus berlanjut. Saya jamin penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan termasuk Wartabanjar.com, Selasa (14/05/2024).
Baca juga: Kebakaran di Danau Salak Hanguskan Lima Rumah Warga, Kerugiannya Sampai Segini
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa memastikan pihaknya tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang menjerat Firli Bahuri.
Seperti diketahui Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Kasusnya ditangani Polda Metro Jaya, di bawah supervisi Bareskrim Polri.
Firli dijerat dengan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.