Sosialisasi Normalisasi Jalan di Dalam Pasar Lama, Petugas Pergi Pedagang Kembali Gelar Dagangan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN Pemerintah Kota Banjarmasin berencana menormalisasi jalan di dalam Pasar Lama.

    Pasalnya, selama ini jalan di dalam pasar tersebut, dipergunakan warga dan pedagang untuk menggelar jualannya.

    Dasar hukum normalisasi jalan pasar ini diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang di larang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan”.

    Kemudian, UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasal 12 ayat 1 “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.”

    Perda No. 26 Tahun 2012 Tentang PKL Pasal 20 Huruf h mengatur “Larangan bagi PKL menggunakan badan jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali.”

    Baca juga: Rumah Dekat SMPN 23 Banjarmasin Terbakar, Tim Pemadam Berjibaku Padamkan Api

    dan Perda No 14 Tahun 2015 Tentang K3 pasal 12 Huruf d bahwa “Untuk menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman, Pemerintah Daerah melarang seseorang atau badan melakukan kegiatan berjualan di trotoar dan badan jalan.”

    Pada Selasa kemarin (7/5/2024) tim gabungan Kota Banjarmasin terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dandim 1007 Banjarmasin, Satlantas dan Intel Polresta Banjarmasin, Disperindag, Satpol PP, BPKPAD, Kapolsek Banjarmasin Tengah, Camat Banjarmasin Tengah, Ketua RT setempat serta stakeholder melakukan sosialisasi rencana normalisasi tersebut kepada pedagang Pasar Lama.

    Baca Juga :   Rumah Roboh di Jalan Kelayan A Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI