Atas kejadian tersebut, Noor Hani pun melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna diproses secara hukum.
Kemudian, petugas pun melakukan pennyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku, pada hari Senin (6/5) malam.
“Pelaku diamankan di Jalan Mahligai, Kelurahan Sungai Lulut, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, sekira pukul 22.00 Wita,” kata Sudirno.
“Pelaku kita amankan bersamaan dengan barang buktinya berupa sajam yaang digunakan untuk menusuk korban,” tambahnya.
Sellanjutnya pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi







