WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Polda Kalsel dan Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor memusnahkan 10.641,77 gram sabu, 1.122 butir xtc, dan ganja 412,35 gram, Rabu (8/5/2024) di Banjarmasin.
Semua itu adalah barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto menyebutkan pemusnahan barang bukti narkoba kali ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode Februari hingga April 2024.
“Ini merupakan hasil dari tiga bulan pengungkapan kasus narkoba. Kami telah menetapkan sebanyak 44 tersangka dengan total 36 laporan,” katanya.
Dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya mengaku telah berhasil menyelamatkan 54 ribu jiwa, jika 1 gram sabu-sabu dipakai sebanyak lima orang.
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Sahbirin Noor dalam sambutannya, dikutip dari laman MC Kalsel, memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalsel yang kembali berhasil mengungkap kejahatan narkoba di Banua.
“Semoga keberhasilan ini, dapat menjadi pelecut semangat bagi kita semua, untuk terus dan terus mengungkap tindak pidana narkoba di Banua dan di negara kita,” kata Gubernur Sahbirin Noor.
Disebutkannya, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sangat-sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan kehidupan, juga dapat mengancam keberlangsungan generasi penerus bangsa.
“Keberhasilan pengungkapan tindak kejahatan narkoba hari ini, hendaknya dapat menjadi perhatian serius bagi kita semua, terlebih dengan sudah didapatinya jaringan internasional. Hal ini menandakan, bahwa masih banyak tindak kejahatan narkoba yang terjadi di Banua kita,” ucapnya lagi.