WARTABANJAR.COM, DOHA- Setelah dilarang beroperasi di Israel, jaringan berita Al Jazeera akan melakukan semua tindakan hukum yang bisa dilakukan sampai akhir untuk melawan pemerintahan Zionis tersebut.
Stasiun TV dan berita yang bermarkas di Qatar itu tidak lagi bisa mengudara di Israel setelah pemerintahan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu memutuskan pada Minggu (5/5/2024) untuk menutup saluran stasiun televisi tersebut.
Televisi Al Jazeera dilarang di Israel karena liputannya mengenai perang Gaza.
Direktur berita Al Jazeera, Salah Negm pada Senin (6/5/2024) lalu mengatakan, jaringan tersebut akan melakukan setiap jalur hukum.
“Jika ada kemungkinan untuk menentang keputusan tersebut, kami akan mengejarnya sampai akhir,” ujarnya.
Berdasarkan keputusan bulat kabinet Israel, kantor Al Jazeera di Yerusalem ditutup, peralatannya disita, dan akreditasinya dicabut.
Negm mengatakan lagi bahwa peralatan Al Jazeera yang disita hingga kerugian yang mereka alami karena penghentian siaran akan mereka bawa ke jalur hukum.
Pemerintah Israel pada hari Minggu lalu mengatakan perintah tersebut awalnya berlaku selama 45 hari, dengan kemungkinan perpanjangan.
Namun beberapa jam kemudian, layar di Israel yang menayangkan saluran Al Jazeera berbahasa Arab dan Inggris menjadi kosong, kecuali ada pesan dalam bahasa Ibrani yang mengatakan bahwa saluran tersebut telah ditangguhkan di Israel.
Penutupan ini tidak berlaku di Tepi Barat atau Jalur Gaza yang diduduki Israel, di mana Al Jazeera masih menyiarkan langsung perang Israel dengan Hamas.