Diduga Tutupi Data Proyek Rp 2 M, Bulog Kalsel diadukan Ke Komisi Informasi

    Lanjutnya, berdasarkan pasal 2 ayat (7) UU KIP Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis.

    “Badan·Publik masih dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 hari kerja dengan memberikan alasan tertulis sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (8) UU KIP.

    Dijelaskan Masrian Noor, pihaknya kemudian menyampaikan surat berikutnya berupa surat Keberatan tidak ditanggapinya permintaan informasi oleh Kepala Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Kanwil Kalimantan Selatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 35 ayat (1) hurup e UU KIP.

    “Sayangnya permintaan informasi tidak dipenuhi oleh Kepala Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Kanwil Kalimantan Selatan sehingga kembali kami melayangkan surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selata sebagai upaya hukum untuk menjamin hak atas informasi,” bebernya.

    Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena tidak dipenuhinya Permintaan Informasi oleh Kepala Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Kanwil Kalimantan Selatan.

    Diketahui, surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang diajukan KNJP2B kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan nantinya akan di regester oleh Panitera Komisi Informasi Provinsi Kalsel untuk dilaksanakan sidang ajudikasi sengketa informasi publik dan masing masing pihak akan menerima panggilan sidang.

    Baca Juga :   Disperindag Balangan Gelar Pasar Murah di Paringin, Warga Antusias

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI