Diduga Tutupi Data Proyek Rp 2 M, Bulog Kalsel diadukan Ke Komisi Informasi

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dinilai tak taat asas keterbukaan informasi publik, Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih – KN JP2B Kalsel bakal memperkarakan Kepala Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Kanwil Kalimantan Selatan karena sebagai Badan Publik dalam sidang ajudikasi sengketa informasi.

    Ketua LSM KNJP2B Korda Kalsel, Masrian Noor menilai, Kepala Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Kanwil Kalimantan Selatan masih belum familiar dalam memahami prinsip dan spirit keterbukaan informasi publik sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif per 1 Mei 2010.

    Pihaknya telah melayangkan surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan karena surat KNJP2B dengan perihal Keberatan tidak ditanggapinya permintaan informasi oleh Kepala Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Kanwil Kalimantan Selatan.

    Sebelumnya KN JP2B telah melayangkan surat Permohonan Informasi Publik berupa dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang berkaitan dengan pekerjaan kontruksi pelaksanan peningkatan jalan Kompleks Pergudangan Perum Bulog Kalimantan Selatan Jalan A Yani Km 23 Landasan Ulin Banjarbaru yang nilainya sekitar Rp 2 miliar lebih.

    “Berbucara keterbukaan informasi publik acuan dasarnya diatur dalam UU KIP yang berkaitan dengan kewajiban Badan Publik. Pasal 7 ayat (1) menyatakan Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan,” ucap Masrian Noor.

    Baca Juga :   Gubernur Kalsel Bagikan Berbagai Bantuan di Desa Berangas Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI