WARTABANJAR.COM, TABALONG – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, bersama Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Ahmad Misno mengamankan seorang pria berinisial AF (45) warga Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, Rabu (08/05/2024) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko
Sutrisno menjelaskan kejadian berawal dari laporan akan maraknya judi togel.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku AF di sebuah warung depan rumahnya.
Baca Juga
Buaya Muncul Kembali di Desa Stagen Kabupaten Kotabaru
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya sebagai bandar nomor tembakan togel.
Pelaku AF diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku AF, hape, dan uang tunai
Rp 890 ribu serta 3 lembar potongan kertas rekapan angka nomor togel.
“Kita harus memahami bahwa perjudian online bukanlah solusi untuk masalah keuangan kita atau cara menghasilkan uang dengan cepat.”
“Ini adalah aktivitas berbahaya yang dapat
menghancurkan hidup kita dan orang-orang di sekitar kita,” tutupnya. (atoe)
Editor Restu