Kemudian, dari pelaku AR warga kelurahan Pulau kecamatan kelua, Tabalong, seberat 80,35 gram.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan berat bersih total 177,22 gram (1,77 ons).
Wakapolres mengatakan, tujuan dari pemusnahan tersebut agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.
Barang bukti sebanyak 25 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 177,22 tersebut hancurkan menggunakan Mesin pelumat yang berisi air dan bercampur deterjen sampai dengan barang bukti tersebut habis selanjutnya dibuang kedalam lubang septic tank. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







