Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut Pomed di dalam kantong jaket sebelah kiri yang saat itu dikenakan pelaku, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan, serok dan 1 (satu) bundel plastik klip.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A warga Jalan Kelayan Luar Gang Sadar Banjarmasin,” ujar Kapolsek melalui Kanit Ipda Partogi Hutahaean
Dikatakan Kanit, tersangka A saat masih dalam pengejaran.
Ditambahkannya, petugas juga mengungkap bahwa sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa SIK MH menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk terus membantu pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







