“Tergugat (Teuku Ryan) juga pernah mendiamkan Penggugat (Ria Ricis) kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang.”
“Sampai akhirnya, Penggugat berinisiatif mentransfer uang untuk Tergugat sebesar Rp500 juta melalui Saksi II untuk diteruskan kepada Tergugat dengan alasan uang kerjaan dari brand,” bunyi putusan.
Sikap Teuku Ryan langsung berubah terhadapnya usai mendapat uang tersebut. Belum lagi pelecehan verbal yang diterima Ria Ricis.
Teuku Ryan mengucapkan bagian tubuh Ria Ricis yang disebutnya dengan kata ‘rata’. Hingga Ria Ricis berniat melakukan implan payudara.
Poin Ria Ricis kerap mendapat perlakuan tak mengenakkan dari ibu mertua juga jadi penyebab perceraian.
Teuku Ryan kerap membela ibunya dan menjadi perdebatan dengan Ria Ricis. (atoe)
Editor Restu







