Polres Tanah Bumbu Kembali Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu

    WARTABANJAR.COM, TANAHBUMBU – Kepolisian Resort (Polres) Tanah Bumbu kembali menangkap seorang pelaku berinisial B (30) yang diduga menjual dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Bumbu

    Kapolresta Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga seperti dikutip Wartabanjar.com membenarkan jika jajarannya melakukan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman.

    “Waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 21.30 WITA. Petugas menangkap pelaku di sebuah rumah Jl. Sejahtera Mulia Desa Bukit Baru Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu,” papar Jonser.

    Menurutnya, penangkapan beawal dari informasi masyarakat yang gerah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa. Bukit Baru Kec. Satui. Karena itulah petugas dari Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

    Baca juga: Waduh, Pemerintah Rencanakan Kenaikan PPN Awal Tahun

    Pada saat penggerebekan di lokasi yang dilaporkan warga itulah, petugas berhasil mengamankan B. Dalam penggeledahan, polisi mendapati pelaku membawa 1 paket narkotika jenis sabu di dalam tasnya.

    Tak ayal petugas langsung membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polres Tanah Bumbu, untuk dimintai keterangan. Dari interogasi itu diketahui identitas pelaku yang tinggal di Jl. Pangkalan Nasri Rt.002 Rw. 002 Desa Layuh Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah.

    Baca Juga :   PAM Bandarmasih Pastikan Distribusi Leding Lancar Selama Ramadan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI