Waduh, Pemerintah Rencanakan Kenaikan PPN Awal Tahun

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada awal tahun 2025. Kenaikan PPN itu akan diterapkan sebesar 12 persen terkait situasi ekonomi global.

    Hal ini terkait amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan alias UU HPP. Meski demikian, DPR bersama pemerintah akan terus mencermati situasinya sebelum menetapkan kenaikan tersebut.

    Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan, yang dikutip Wartabanjar.com dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/5/2024). Menurut Fathan saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XI di Semarang, Jawa Tengah, 28 April 2024 lalu, memang ada beberapa pertimbangan untuk menaikkan PPN. Karena ekonomi baru tumbuh dan sektor konsumsi juga baru menggeliat.

    “Tapi itu kan keputusan bersama antara pemerintah dan DPR karena kita juga melihat APBN kan juga butuh beberapa pendapatan dari sektor pajak. Oleh karena itu, nanti kita lihat bagaimana situasi ekonomi dan kita akan putuskan kemudian,” ujar Fathan.

    Baca juga: BPS Sebut Alasan Harga Beras di 8 Provinsi Termasuk Kalteng Susah Turun Karena Sebab ini

    Meski belum ada rencana pembahasan dalam waktu dekat, kenaikan PPN ini bakal dipertimbangkan untuk dikaji ulang. Hal itu dengan mencermati kondisi situasi perekonomuan global.

    “Kita akan mencermati terus karena situasi ekonomi global kan tidak membaik dan Indonesia juga harus waspada terhadap situasi ini,” katanya.

    Ke depan DPR bakal meminta pertimbangan Kementrian Keuangan terkait hal tersebut.

    Baca Juga :   Yamaha Kenalkan Motor Baru di Kalsel, Cukup Bayar Panjar 10% Sudah Bawa Pulang AEROX ALPHA

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI