Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penembakan Juru Parkir Hotel Braga
Ukuran Huruf:
"Modusnya pelaku menggunakan senpi jenis revolver dengan menembakkan ke arah korban dua kali. Pelaku emosi karena tidak terima diminta untuk menunggu, dia tidak bisa menunjukkan identitas, mbayare (bayarnya parkir) kurang, emosi kemudian nembak. Tersangka dalam keadaan mabuk," kata Luthfi, Senin (29/04/2024).
Baca juga: Keluarga Brigadir RA Tolak Otopsi Jasadnya, Begini Alasannya
Luthfi mengatakan, pelaku menembak korban hingga tewas menggunakan senjata api rakitan jenis revolver atau pistol.
"Senjatanya itu rakitan tapi proyektilnya asli. Itu barang bukti senpi jenis revolver rakitan yang berisi 5 butir peluru 9mm," ujar Luthfi.
Sebelumnya, seorang juru parkir (jukir) di Hotel Braga, Kabupaten Banyumas, bernama Fajar Subekti (38) tewas dengan luka tembakan sekitar dadanya. Peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu (27/04/2024) dini hari yang diduga dilakukan pengunjung hotel.
Di sisi lain, HRD Hotel Braga, Dita, menceritakan bahwa sebelum terjadi penembakan juru parkir, pelaku menolak untuk membayar parkir. Kemudian, pelaku mengeluarkan senpi dan menembak lalu mengenai korban sebanyak dua kali pada bagian dadanya.
"Kejadiannya tadi dini hari ketika sudah closing. Pelaku menolak untuk membayar parkir lalu mengeluarkan senjata dan menembakan ke beberapa tukang parkir. Cuma yang kena itu Fajar dari tim kami. Kami baru saja ada sistem parkir. Informasi yang saya terima, menembak dua kali, menembak langsung ke arah dada tapi perlu dikonfirmasi ya," jelas Dita. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Kapolri Lantik Dwi Irianto Jadi Kapolda Sulawesi Tenggara, Begini Perjalanan Karirnya
Editor: Sidik Purwoko