Selanjutnya, ketika dilakukan pengembangan, di rumah pelaku ditemukan lagi dua paket sabu dengan berat total 21,51 gram yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna cokelat di kamarnya sehingga total sabu yang diamankan petugas dari pelaku AA adalah 53,31 gram.
AA dikenakan pasal terkait penawaran, penjualan, atau kepemilikan Narkotika golongan 1, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara paling singkat 5 Tahun.
Barang bukti beserta pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Banjar Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku. (nurul octaviani)
Editor: Yayu







