Dua Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Polsek Simpang Empat

Akibatnya, polisi langsung membawa mereka bersama barang buktinya ke kantor polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2)  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bakal diterima yakni minimal 5 hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pelaku peredaran narkoba di Kalimantan emang dirasa menguntungkan. Hal itu karena konsumennya banyak yang tidak mengerti bahaya narkoba. Selain itu para pengedar narkoba merasa di Kalsel cukup aman dari razia para petugas keamanan. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko