WARTABANJAR.COM, TANJUNG-Sesosok mayat membusuk ditemukan di Desa Halong RT.01, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kamis (25/4/2024) siang kemarin. Mayat tersebut diidentifikasi sebagai Hj. Fatimah, berusia sekitar 75 tahun. Jenazahnya ditemukan sudah dalam kondisi membusuk dan bengkak di dalam rumahnya. Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polsek Haruai yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Muhammad Fajar , S.H.,M.M. melakukan pengamanan dan Pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat Hj. Fatimah tersebut. Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan bahwa mayat yang ditemukan terbaring di dalam kamar rumahnya dengan kondisi badan sudah membengkak dan mulai mengeluarkan bau tidak sedap serta berjenis kelamin perempuan. Saksi, Pardiansyah yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 12.53 Wita. Ia mencium bau kurang sedap yang berasal dari dalam rumah korban, kemudian melaporkan kejanggalan tersebut ke Polsek Haruai. Personil polsek Haruai bersama saksi kemudian mengecek rumah tersebut, lalu ditemukan korban berada di atas ranjang dalam kondisi membengkak danĀ  mengeluarkan bau yang kurang sedap. Menurut keterangan adik kandungnya, Hj. Fatimah tinggal seorang diri di rumah tersebut. Di sekitar korban ditemukan beberapa obat milik korban, tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana baik pada rumah maupun harta benda korban. Dari hasil pemeriksaan pihak medis RSU H. Badaruddin Kasim Maburai, tidak ada ditemukan bekas kekerasan benda tajam maupun benda tumpul pada tubuh korban. Diduga Hj. Fatimah sudah meninggal dunia lebih dari 36 jam sebelum ditemukan. Diduga juga korban meninggal dunia karena sakit yang dideritanya sebab banyak ditemukan obat anti nyeri disekitar korban. Dikutip dari laman Polres Tabalong, Jumat (26/4/2024), pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi dari pihak Kepolisian karena menganggap kematian korban dalam keadaan wajar dan bersedia membuat pernyataan. (berbagai sumber) Editor: Yayu