Waspada Dengarkan Musik Saat Berkendara Masuk Pelanggaran

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin memperingatkan pengendara sepeda motor yang kerap mendengarkan musik saat berkendara.

    Melalui unggahan di akun instagram pada Kamis (25/4) Dishub mengingatkan agar pengendara tidak menutup telinga dengan earphone.

    Yakni alat untuk mendengarkan musik di hape yang dipasangkan di telinga saat berkendara. Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran.

    Melanggar UU No. 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106.

    Yakni mengganggu konsentrasi saat mengendarai sepeda motor. Selain mengganggu konsentrasi juga rawan kecelakaan. (atoe)

    Baca Juga

    Dua Truk Kecelakaan di Jalan Ir PM Noor Banjarbaru 

    Editor Restu

    Baca Juga :   Dukung Inpres, Pemkab Banjar Siap Wujudkan Koperasi di Seluruh Desa dan Kelurahan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI