Polisi kemudian melakukan pengambangan ke kediaman MA yang ditunjukkan oleh pelaku DH.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman MA, ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu di kantong celananya beberapa barang bukti lain yang diakui oleh MA adalah miliknya.
MA kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 31 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,8 gram.
Selain itu, diamankan juga 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 1 buah dompet warna biru, 1 buah kotak rokok warna putih hijau, 1 buah gawai warna biru , Uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







