WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pria berinisial MA (35), Pengedar narkoba jenis sabu di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ini tidak berkutik saat polisi mendatangi rumahnya.
Polisi dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH datang bersama seorang pria yang merupakan pembeli sabu dari MA.
MA diringkus di rumahnya di Kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong pada Selasa (23/04/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan MA diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: 7 Anggota Raih Penghargaan Kadiv Humas Polri, 2 dari Polda Kalsel, Ini Daftarnya
Berawal dari diamankannya pelaku DH 1 jam sebelumnya yang mengaku mendapatkan narkoba dari MA.







