WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dua pria sekawan ini tak berkutik saat Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH menggerebek sebuah rumah tempat mereka pesta sabu.
Kedua pria berinsial MN (26) dan AR (44) merupakan warga Desa Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, diamankan pada Minggu (21/4/2024)sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melaui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan kedua pria tersebut diamankan di sebuah rumah di Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
“Mereka diamankan terkait dugaan peredaran gelap Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Joko.
Baca juga: Puluhan Napi Teroris Cium Merah Putih Ikrarkan Sumpah Setia kepada NKRI
Petugas yang mendapat informasi dari warga bahwa di lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya saat sedang menikmati narkoba tersebut.







