“Mendapat laporan itu, Polsek Kusan Hilir dibackup Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Polsek Angsana akhirnya mengamankan ketiga tersangka di Angsana,” pungkas Iptu Sinaga.
Sementara itu Kapolsek Kusan Hilir, Iptu Badruddin menambahkan, ketiga tersangka atau pelaku merupakan warga Kecamatan Angsana. Yakni VNV warga Desa Bayansari, MZ dan HA warga Desa Purwodadi.
Baca juga: Meningkat, Realisasi Pendapatan Daerah Kalsel Capai Rp5,95 Triliun Hingga Februari 2024
“Ketiga tersangka dan barang bukti unit sepeda motor curiannya kami amankan di Mapolsek Kusan Hilir,” tutup Iptu Badruddin.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan alias curat. Pasal tersebut memungkinkan para pelaku untuk ditahan maksimal 5 tahun penjara. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko