Curi Perhiasan dan HP di Rumah Rekan, Wanita Muda Diamankan Polsek Cempaka
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Seorang wanita muda diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaka, Polres Banjarbaru.
Wanita muda berinisial LH alias Via (27) itu, diduga melakukan pencurian perhiasan dan HP di rumah rekannya di Jalan Mistar Cokrokusumo RT.13 RW.01 Kelurahan Bangkal Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru pada Senin (22/4/2024).
Terduga Via mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian perhiasan dan hp milik korban saudari SNI, di dalam lemari pada saat korban tidak ada di rumah.
Kapolsek Cempaka, AKP Syuaib Abdullah SIK MH CPHR CBA, menuturkan kejadian pada hari Selasa, tanggal 16 April 2024 sekitar jam 17.00 Wita.
Saat itu, korban sedang berkunjung kerumah keluarganya di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Baca juga: Beredar Video Balita Tewas Masuk Got Saat Mandi Hujan, Diduga Terjadi di Banjarbaru
Korban mengajak tersangka untuk ikut bersamanya.
Namun Via beralasan kakinya sakit dan memilih tinggal di rumah korban seorang diri.
Sekitar pukul 21.30, ibu korban pulang ke rumah dan mendapati tersangka sedang berkemas barang-barang.
Saat ditanyakan mau kemana, tersangka menjawab hendak pulang ke rumah ibunya di Amaco, Banjarbaru.
Setelah itu terlapor pulang menggunakan taksi online.
Kemudian ibu pelapor menanyakan kepada pelapor apakah terlapor sudah pamit, terus dijawab tidak ada.
Kemudian pelapor menyuruh ibu nya untuk mengecek perhiasan yang ada di dalam laci lemari.
Setelah dicek ternyata perhisan pelapor sudah tidak ada di tempatnya alias hilang.
Kapolsek Cempaka menambahkan menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek cempaka melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.
Penyidik juga mendapatkan indentitas pelaku, kemudian melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal tanggal 22 April 2024 sekitar jam 11.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengamankan terduga pelaku di Kamar Hotel Ey King Jalan Rahayu Kabupaten Banjar.
Terduga pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Cempaka guna proses lebih lanjut. (ernawati)
Editor: Erna Djedi