Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres HST di Desa Rantau Keminting, Barang Bukti 19 Paket Sabu

Polisi juga mengamankan serok dari sedotan plastik, dompet kecil, handphone, uang tunai Rp990.000, motor Suzuki Spin warna putih pelat.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) sub pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ernawati)

Editor: Erna Djedi