WARTABANJAR.COM, BARABAI – Dua pengedar narkoba berhasil diamankan Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka, berinisial SD dan YS, ditangkap di kawasan Desa Rantau Keminting, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Berbekal informasi warga, petugas melakukan penyelidikan hingga membuahkan hasil dengan ditangkapnya kedua tersangka pada Jumat (19/4/2024) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, polisi menemukan barang bukti 19 paket sabu dengan berat kotor 8,1 gram dan berat bersih 5,06 gram.







