WARTABANJAR.COM, KUALA LUMPUR- Seorang pria warga Israel Shalom Avitan mengaku tidak bersalah di pengadilan Malaysia, pada Jumat (12/4/2024).
Ia didakwa atas penyelundupan 158 peluru ke Malaysia dan kepemilikan enam senjata api.
Avitan (38), menghadapi dua dakwaan berdasarkan undang-undang senjata api Malaysia dan diadili di pengadilan di Kuala Lumpur.
Untuk perdagangan senjata api ilegal, dia bisa menghadapi hukuman mati.
Avitan ditahan pada 27 Maret 2024 di sebuah hotel di Kuala Lumpur.
Dia mengatakan kepada polisi, bahwa dia berada di Malaysia untuk memburu sesama warga Israel.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: Warga Israel yang Bawa Senjata dan Peluru di Malaysia Bisa Terancam Hukuman Mati
Editor: Yayu