Dari paparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud ibnu sabil dalam mazhab Syafi’i adalah musafir atau orang yang baru memulai perjalanannya. Ia diberi zakat untuk membantunya sampai ke tempat tujuannya.
Adapun syarat-syaratnya adalah: Sangat membutuhkan, baik karena sama sekali tidak memiliki harta untuk sampai ke tujuannya atau sebenarnya ia memiliki harta bahkan kaya raya namun hartanya tidak berada di tempat ia berada.
As-Syatiri menambahkan tidak adanya orang yang mau mengutanginya.
Perjalanan yang ditempuh adalah perjalanan ketaatan bukan perjalanan maksiat. Adapun jika perjalanannya mubah (tidak dilarang syariat) menurut pendapat shahih tetap berhak menerima zakat.
Karena disamakan dengan safar mubah yang tetap mendapatkan rukhsah mengqasar shalat dan membatalkan puasa Ramadhan.
Dengan demikian ibnu sabil yang tidak boleh diberi zakat adalah orang yang melakukan perjalanan maksiat. Karena memberinya zakat sama artinya membantu kemaksiatannya.
Adapun besaran zakat yang diberikan kepada ibnu sabil adalah sebesar biaya yang dibutuhkan untuk sampai ke tempat tujuannya.
Seperti itu juga biaya kepulangannya. Tidak termasuk biaya bermukim pada suatu daerah yang melebihi masa seorang musafir yakni tiga hari. Wallahu a’lam. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







