Termasuk Berhak Menerima, Ini Kriteria Ibnu Sabil dalam Zakat

    WARTABANJAR.COMIbnu sabil termasuk salah satu dari delapan ashnaf mustahiq zakat sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah: 60).

    Dilansir NU Online, adapun kriteria ibnu sabil dalam fiqih khususnya fiqih Syafi’i adalah sebagai berikut:

    Dalam kitab Fathul Qarib, ibnu sabil didefinisikan sebagai orang yang memulai perjalanan atau melewati daerah yang sedang melaksanakan zakat.

    Ibnu sabil adalah orang yang mulai mengadakan perjalanan dari daerah yang sedang memproses zakat, atau melewatinya. Ibnu sabil disyaratkan harus dalam keadaan membutuhkan dan bukan perjalanan maksiat.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib dalam Hasyiyatul Bajuri, [Mesir, Al-Muniriyah], juz I, halaman 290).

    Berbeda dengan pengertian di atas, dalam kitab Al-Yaqutun Nafis, ibnu sabil dijelaskan: “Ibnu sabil adalah musafir yang tidak menemukan orang mengutanginya. Ia diberi (zakat) sejumah harta untuk dapat memyampaikannya ke tempat bermukimnya, sekalipun sebenarnya ia orang yang kaya di daerahnya dan ia tidak menemukan orang yang mengutanginya.” (Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri, Syarhul Yaqutun Nafis, [Darul Minhaj: 2007], halaman 291).

    Baca Juga :   BREAKING NEWS : Motor Terlindas Tronton di Simpang Tiga Kinibalu-Teluk Dalam, Pemotor Tewas di Lokasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI