WARTABANJAR.COM – Kewajiban menunaikan zakat fitrah bersifat mengikat kepada setiap individu Muslim. Dibayarkan mulai 1 Ramadhan hingga sebelum terbenamnya matahari 1 Syawal.
Kewajiban zakat fitrah sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi riwayat Bukhari: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari)
Menjadi pertanyaan, bagaimana dengan orang-orang miskin. Apakah kewajiban zakat fitrah juga berlaku untuk mereka?
Ustadz M Ali Zainal Abidin, pengajar di Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember, Jawa Timur dalam tulisannya di NU Online menjelaskan bahwa orang miskin bisa jadi tidak wajib mengeluarkan zakat bila harta yang ia miliki tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya pada saat malam hari raya Id.
Baca juga: Lebaran PP Muhammadiyah dan Pemerintah Sama Meski Beda Ramadannya
Kebutuhan yang dimaksud meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan kebutuhan untuk manbayar utang yang melilitnya.
“Pada kondisi seperti ini, maka menunaikan zakat fitrah baginya adalah hal yang tidak wajib,” paparnya sebagaimana pada tulisan berjudul Dalam Kondisi Ini Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah.
Sebaliknya, orang-orang yang masih memilki harta, mencukupi untuk kebutuhan hidupnya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi (keluarga, pembantu, dan lain sebagainya), maka hukum wajib tentu berlaku kepada mereka.