DPR: Pengusaha Harus Bayar THR Pekerjanya Minimal Sepekan Sebelum Lebaran 2024

Baca juga: Forum Jurnalis Banjar Buka Puasa Bersama PT Antang Gunung Meratus Semabri Gelar Diskusi

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, ia memaparkan sejumlah ketentuan mengenai pemberian THR oleh perusahaan, antara lain pemberian THR tahun 2024 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Ia mengingatkan bahwa tunjangan juga diberikan kepada pekerja, baik yang sudah berstatus tetap maupun kontrak, yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ia menjelaskan jumlah tunjangan itu untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji, sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, kata Ida, perusahaan dimungkinkan memberikan tunjangan lebaran kepada pekerja/buruh lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
“Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” katanya.
Surat edaran tersebut juga mengatur agar pemberian THR harus penuh dan tidak boleh dicicil. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko