Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari orang berinisial MA.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Mengutip laman Polres HST, Selasa (2/4/2024), pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







