Menurut info terakhir yang dirinya terima dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), ada sekitar 1.900 orang yang dikirim ke luar negeri secara ilegal melalui program magang ini.
Sebab itu, dirinya mempertanyakan sikap jajaran pejabat tinggi Kemendikbudristek.
“Kemana pihak Irjen, Dirjen Dikti, hingga LLDIKTI sampai kasus ini melebar begitu luas dan massif?” tanyanya.
Adanya tim satgas ini, lanjut Fikri, bisa mempercepat identifikasi para mahasiswa yang terlanjur berangkat ke Jerman mengikuti ferienjob dari berbagai kampus.
Selanjutnya, tim tersebut menginventarisasi persoalan yang muncul.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap TPPO dengan modus ferienjob ke Jerman merupakan laporan dari KBRI di Berlin soal adanya empat mahasiswa yang sedang ikut ferienjob.
Alih-alih magang, para mahasiswa tersebut dibebani dana talangan Rp 30-50 juta.
Pengembalian dana tersebut dilakukan dengan memotong upah kerja tiap bulan.
Sementara, kontrak kerja dibuat dalam bahasa Jerman sehingga mahasiswa kesulitan memahami kalimat-kalimat yang tertuang dalam kontrak kerja tersebut dan terpaksa menandatangani kontrak karena sudah berada di Jerman.
Kemudian, mahasiswa dipekerjakan dalam kondisi yang tidak sesuai, seperti pekerjaan kasar (berat) yang mengakibatkan kelelahan fisik, bahkan beberapa diantaranya harus dirawat di RS.
Laporan lain juga menyebutkan bahwa upah yang diterima tidak sesuai harapan. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







