Atas hukum syariat tentang zakat tersebut, panitia atau lembaga yang menerima zakat di Indonesia biasanya memiliki kebijakan masing-masing terkait batas akhir pembayaran zakat. Sebagai contoh Baznas menetapkan batas penerimaan zakat adalah sebeluk salat Idulfitri dilakukan, sedangkan penyaluran kepada penerima zakat (mustahik) dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
  • Bayar Zakat dari Awal sampai Akhir Ramadan
  • Bayar Zakat Akhir Ramadhan dan Awal Syawwal
  • Sebelum Shalat Id
  • Setelah Salat Idulfitri sampai 1 Syawwal Habis
  • Setelah 1 Syawwal
Berita Sebelumnya Asik Nonton Bola, Warga Komplek Herlina Perkasa Dikagetkan Suara Ledakan Kebakaran
Berita Selanjutnya Efek Perang Palestina-Israel, Islam Berkembang Pesat di Jepang, Pelajar SMP Shizuoka Antusias Belajar Islam