Dalam petitum tersebut, tim hukum Ganjar-Mahfud juga meminta KPU melaksanakan diskualifikasi pada paslon nomor urut, 2 Prabowo-Gibran.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini,” demikian bunyi petitum dari tim hukum Ganjar-Mahfud. Karena itulah mengoapak belanja buahan untuk itu. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







