Dia menyebutkan deretan barang yang dimusnahkan itu tidak sesuai dengan pengawasan post border.
Komoditas itu melanggar Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean.
“Ada 11 perusahaan yang akan mendapatkan sanksi tertulis, kami dapat (siapa saja) yang ikut andil dalam masuknya barang-barang tersebut,” tuturnya.
Mengutip laman resmi Kementerian Perdagangan, disebutkan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil temuan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Bekasi periode Januari–Februari 2024 di wilayah Jawa Barat dan Banten.
Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Kasan; Direktur Tertib Niaga, Tommy Andana; dan Kepala BPTN Bekasi, Ary Widiarto. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







