“Kami temukan dan amankan minuman keras dari berbagai jenis,” sebutnya.
Terkait hal itu, maka pihaknya melakukan tindakan dengan memberikan surat pernyataan agar tidak melakukan kegiatan selama bulan suci ramadan.
Sekedar informasi, sejauh ini Satpol PP Tanah Bumbu sudah melakukan pengawasan terhadap 21 tempat hiburan karaoke dan biliar. (Didi)
Editor : Hasby







