Setelah dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Tembus Mantuil, Komplek Permanta Bunda, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya.
“Petugas kembali mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi 13.684 butir ekstasi dengan berat bersih 5.586,82 gram, dan satu paket serbuk ungu dengan berat bersih 178,27 gram,” kata Sabana.
Kapolresta menyebut, pelaku mengaku hanya bertugas untuk menyimpan tablet ekstasi tersebut. Kemudian barang haram itu ia serahkan kepada orang lain yang telah memesan barang tersebut kepada pemiliknya.
“Jadi pelaku Adit ini hanya diupah untuk menyimpan dan menyerahkan ekstasi tersebut. Dia disuruh melalui telfon, namun tidak pernah bertemu dengan pemiliknya,” ucap Kapolresta.
“Dia diupah Rp 5 juta untuk menyimpan dan menyerahkan ekstasi tersebut ke orang yang telah ditentukan,” lanjutnya.
Selanjutnya, petugas pun kembali melakukan penyelidikan dan berupa untuk mengamankan orang yang ingin mengambil ekstasi tersebut dari tangan Adit.
Alhasil, pada Kamis (20/3) sore, ketiga pelaku tersebut pun berhasil diringkus di kawasan Jalan Lingkar Dalam Selatan, Komplek Mahatama Regency, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Ketiga pelaku diamankan saat ingin mengambil ekstasi ditempat yang telah dijanjikan melaui pesan singkat,” kata Sabana.
“Rencananya ekstasi tersebut akan dibawa dan diedarkan di Pontianak. Mereka bertiga berperan sebagai kurir, yang diperintah oleh seorang pria berinisal GG,” sambungnya.