WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, dengan didampingi Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama, S.I.K., M.H., dan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R. Prawira Bala Putra Dewa, S.H., S.I.K., M.H., digelar di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (26/3) siang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria, yakni Aditya Muhtar (34), warga Kota Banjarmasin, sementara tiga orang lainnya yaitu Dedy Sutiawan, April Surya Saputra, dan M Didik Subekti, merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat. Dari keempat pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan 13.697 butir ektasi, dengan berat bersih 5.592,54 gram, satu paket serbuk warna ungu dengan berat 178,27 gram, dan satu paket sabu dengan berat 0,65 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah unit mobil, empat buah handphone, dan juga barang bukti lainnya. Kapolresta Banjarmasin memaparkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Jalan 9 Oktober, Gang Jema'ah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, kerap digunakan untuk transaksi narkotika. Berdasarkan informasi itulah petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku, pada (18/3.2024) sore. “Saat pelaku diamankan petugas mendapati 13 1/2 butir ekstasi dari pelaku,” papar Kapolresta kepada awak media termasuk Wartabanjar.com. Setelah dilakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Tembus Mantuil, Komplek Permanta Bunda, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya. “Petugas kembali mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi 13.684 butir ekstasi dengan berat bersih 5.586,82 gram, dan satu paket serbuk ungu dengan berat bersih 178,27 gram,” kata Sabana. Kapolresta menyebut, pelaku mengaku hanya bertugas untuk menyimpan tablet ekstasi tersebut. Kemudian barang haram itu ia serahkan kepada orang lain yang telah memesan barang tersebut kepada pemiliknya. “Jadi pelaku Adit ini hanya diupah untuk menyimpan dan menyerahkan ekstasi tersebut. Dia disuruh melalui telfon, namun tidak pernah bertemu dengan pemiliknya,” ucap Kapolresta. “Dia diupah Rp 5 juta untuk menyimpan dan menyerahkan ekstasi tersebut ke orang yang telah ditentukan,” lanjutnya. Selanjutnya, petugas pun kembali melakukan penyelidikan dan berupa untuk mengamankan orang yang ingin mengambil ekstasi tersebut dari tangan Adit. Alhasil, pada Kamis (20/3) sore, ketiga pelaku tersebut pun berhasil diringkus di kawasan Jalan Lingkar Dalam Selatan, Komplek Mahatama Regency, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan. “Ketiga pelaku diamankan saat ingin mengambil ekstasi ditempat yang telah dijanjikan melaui pesan singkat,” kata Sabana. “Rencananya ekstasi tersebut akan dibawa dan diedarkan di Pontianak. Mereka bertiga berperan sebagai kurir, yang diperintah oleh seorang pria berinisal GG,” sambungnya. Selanjutnya, para pelaku pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayar (2) jo 134 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius) Editor: Sidik Purwoko