Jual Sabu Rp200 Ribu, R Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tabalong
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Jual sabu-sabu, perempuan berinisial R (34) harus berurusan dengan polisi.
Ia diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi, S.H pada Selasa (19/3/2024) siang.
Diketahui R merupakan warga Desa Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian,S.H.,S.I.K melalui PS.Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya R setelah pihaknya mengamankan tiga orang lainnya yaitu yang merupakan pelaku tindak pidana Narkoba berinisial M, SY dan AR sehari sebelumnya.
Ketiga orang ini diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkoba di Kabupaten Tabalong.
“Dari pengakuan pelaku SY dan AR, mereka diminta oleh pelaku M untuk dicarikan sabu-sabu lalu memberikan uang sebesar Rp400 ribu,” ungkap Joko, dikutip dari laman Polres Tabalong, Sabtu (23/3/2024).
SY dan AR kemudian membeli sabu-sabu dari pelaku R seharga Rp200 ribu, kemudian sisanya Rp200 ribu lagi dianggap sebagai keuntungan atau upah membelikan sabu-sabu tersebut.
Polisi yang melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku R menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan di dalam casing handphone miliknya.
[caption id="attachment_217819" align="alignnone" width="300"]
Barang bukti berupa HP beserta casing-nya dan sebungkus narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong dari pelaku R, Selasa (19/3/2024). Foto: Humas Polres Tabalong[/caption]
Selanjutnya, pelaku R diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram, 1 buah Handphone warna Biru Hitam dan 1 buah casing handphone warna hijau. (berbagai sumber)
Editor: Yayu
Barang bukti berupa HP beserta casing-nya dan sebungkus narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong dari pelaku R, Selasa (19/3/2024). Foto: Humas Polres Tabalong[/caption]
Selanjutnya, pelaku R diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram, 1 buah Handphone warna Biru Hitam dan 1 buah casing handphone warna hijau. (berbagai sumber)
Editor: Yayu