WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Kerap meresahkan warga karena diduga melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah kost, M (25), SY (51) dan AR (43) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Hairul Ilmi, S.H, Senin (18/3/2024) malam.
M merupakan warga Desa Kuaro, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kaltim, sementara SY dan AR adalah warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian,S.H.,S.I.K melalui PS.Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan ketiga pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Informasi berawal dari warga sekitar kamar kost itu yang mengabarkan bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di tempat tersebut.
Setelah mendapat laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan kemudian melihat seseorang masuk ke dalam kost tersebut.
Saat diperiksa, ditemukan 1 paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di bawah kasur kamar kost tersebut yang diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
M mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku SY dan AR seharga Rp400 ribu.
SY dan AR kemudian diamankan di kediaman masing- masing dan mengaku mendapat komisi sebesar Rp200 ribu dari transaksi tersebut.
Pelaku M, SY dan AR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 buah pipet kaca, 3 buah handphone warna Merah Hitam, warna hitam dan warna biru, 1 buah sepeda motor warna abu-abu.