Setelah mengetahui keberadaan para pencuri batu bara, anggota bersama dengan petugas keamanan PT. BIB melakukan penangkapan di tempat kejadian. Pelaku yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut guna pertanggungjawaban atas perbuatannya, “Atas kejadian ini Pelapor yang mewakili PT. BIB, juga melaporkan kerugian sekitar 30 ton batu bara senilai sekitar Rp. 10.000.000,akibat tindakan pencurian ini,” kata Hardaya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko