Dirinya menambahkan, pelaku RW kooperatif saat ditangkap.
“Proses penangkapan beliau kooperatif, tim datang ke rumah ajak omong baik-baik,” kata Lingga.
RW juga telah ditahan di Rutan Pondok Bambu hari ini. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Pidananya dua tahun enam bulan,” pungkas Lingga.
Karena itulah, masyarakat sekali lagi diingatkan untuk tidak mudah menuruti ajakan orang yang tak dikenal berinvestasi. Teliti dengan cermat terlebih dahulu, mekanisme dan proses investasi tersebut, apakah melanggar aturan yang ada atau tidak, apakah bodong atau tidak. Jangan sampai tergiur keuntungan yang besar lantas mengabaikan kalkulasi berbisnis anda.(Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko