“Diduga beras tersebut dari hasil kejahatan dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi alias ilegal, maka beras tidak bertuan tersebut untuk sementara kami bawa dan kami amankan di Pos Turiscain,” kata Danpos
Mengingat 6 karung beras yang beratnya 120 Kg, ditemukan di daerah/kawasan kepabeanan langkah selanjutnya akan kami serahkan ke pihak Bea Cukai Atambua guna penanganan atau penegakan hukum selanjutnya. Tutur Danpos Turiscain. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







