Makelar Perkara, Sekretaris Mahkamah Agung Dituntut 13 Tahun 8 Bulan

Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan, yakni Hasbi Hasan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak kepercayaan publik ke MA, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sedangkan hal meringankan, yakni Hasbi belum pernah dihukum.

Diketahui, Hasbi Hasan didakwa menerima uang suap senilai Rp 11,2 miliar. Suap tersebut dia terima bersama mantan komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diyakini berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Hasbi turut didakwa atas penerimaan gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, serta fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, serta Menas Erwin Djohansyah. Nilai penerimaan gratifikasi itu mencapai Rp 630,8 juta. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi

Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara