Hasbi turut didakwa atas penerimaan gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, serta fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, serta Menas Erwin Djohansyah. Nilai penerimaan gratifikasi itu mencapai Rp 630,8 juta. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan dalam Kasus Suap Pengurusan Perkara







