Jaksa Agung Hentikan Lagi Penuntutan Terhadap Perkara Restorative Justice
Ukuran Huruf:
WARTBANJAR.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menyetujui penghentian penuntutan sebanyak 9 perkara pidana Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ). Pernyataan itu disampaikan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Kamis (14/03/2024), di Jakarta.
Fadil seperti dikutip Wartabanjar.com menyebutkan, kesembilan perkara tersebut adalah atas nama:
1. Tersangka Amri bin H. Abbas dari Kejaksaan Negeri Nunukan. Ia disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Mansyur Ali alias Mansyur bin Ali dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan. Dirinya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.banjar.com
Baca juga: Pertamina Jaga Ketersediaan BBM di Kalsel Selama Ramadhan
3. Tersangka Deni Anitra Wijaya bin A. Rahman dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Deni disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Ruslan bin Marsak dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur,. Ia disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka M. Halid alias Iteng bin Sawita dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka M. Arpah alias Kentung bin (Alm.) Mudesing dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
7. Tersangka Muhammad Fikri alias Cemong bin Ma’mur dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Bambang Irawan als Jawel bin Zainal (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
9. Tersangka Iwang Wiguna bin Rifdi Agus dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan, lanjut Fadil, berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
"Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," kata Jampidum Fadil Zumhana.
Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Rafael
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Haki juga melakukan pertimbangan sosiologis dan respon positif asyarakat.
Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).
“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. (Sidik Purwoko)
Edotor: Sidik Purwoko