6. Dilarang membuka kegiatan tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, musik hidup (live music), bar, dan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan dan satu hari sebelum Ramadhan dan satu hari setelah hari raya Idul Fitri.
7. Bagi usaha toko oleh-oleh (souvenir kuliner) dan sejenisnya (toko kelontong, toko penjualan makanan kering dan sejenisnya), yagn tidak melayani makan dan minum di tempat, maka dapat membuka usahanya seperto biasa.
8. Bagi usaha salon kecantikan dan sejenisnya dapat menjalankan usahanya dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita dengan ketentuan tidak memperbolehkan/memberikan makanan dan/atau minuman.
9. Dilarang memperjualbelikan dan/atau membunyikan/meledakkan petasan pada bulan Ramadhan. (ernawati)
Editor: Erna Djedi