4. Tabungan tidak dapat dicairkan prematur, dengan sebab apapun.
5. Sumber dana yang ditempatkan bukan berasal dari pencucian uang atau tindak pidana lainnya, seperti korupsi maupun tidak pidana lainnya. (atoe)
Baca Juga
Breaking News Rumah Ambruk di Jalan Tatah Belayung BanjarmasinÂ
Editor Restu







