WARTABANJAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menerapkan penyesuaian jam kerja untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 H.
Penyesuaian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 12 April 2023, mengatur hari kerja dan jam kerja bagi instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Hal tersebut diungkap Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalsel, Galuh Tantri Narindra.
“Di dalam pasal 4 ayat (2), menyatakan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja ASN di bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat, berdasarkan jumlah jam kerja tersebut,” ujar Galuh Tantri, Senin (11/3/2024).
Adanya aturan tersebut, maka perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Kalsel dengan penerapan 5 hari kerja (Senin—Jumat), masuk kerja pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 Wita.
Pada kesempatan menyambut bulan yang mulia, bulan Ramadan, Kepala Biro Organisasi itu menyampaikan ucapan selamat menyambut bulan Ramadan 1445 Hijriah.
“Semoga Ramadan ini menjadi kesempatan yang baik untuk mengejar amal dan ibadah kepada-Nya,” harapnya. (MC Kalsel)
Baca Juga
Macan Barbar Benarkan Video Perkelahian di Jalan Lingkar Utara
Editor Restu
