WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus seorang dua pria terduga pengedar narkoba.
Satu terduga pelaku diringkus pada Minggu (25/2) dini hari.
Kronologi awal dari penangkapan MA (18), di Jalan Kelayan B, Gang Gembira Rt 15, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kemudian petugas menangkap Daniel Agustinus (35) yang diringkus di rumahnya di Jalan Kelayan B, Gang Gembira Rt 16, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Baca Juga
Waspada Modus Penipuan Incar Nasabah Bank Kalsel
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno mengatakan, petugas mendapatkan barang bukti berupa sepaket sabu dengan berat 0,10 gram, Sabtu (9/3) siang.
Setelah dilakukannya pemeriksaan, Lanjut Sudirno, MA mengakui kalau dirinya mendapatkan barang tersebut dari seorang pria yang bernama Daniel Agustinus.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan ke rumah Daniel Agustinus.
“Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan juga rumahnya, petugas mendapati barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat 1,1 gram,” ungkap Sudirno.
“Selain itu, petugas pun mengamankan barang bukti lainnya berupa sebungkus platik klip, sebuah sendok plastik dari sedotan, sebuah gunting, dan sebuah plester,” tambahnya.
Selanjutnya, para pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.