WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN –
Seorang pria yang diduga pengedar narkotika diringkus jajaran Polsek Banjarmasin Barat di sebuah bedakan, di Jalan Ir PHM Noor, Komplek Manunggal Emas Urai Rt 32, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Senin (26/2) sore.
Pria tersebut adalah M Ripani (42), yang merupakan warga Jalan Ir PHM Noor, Gang Satria Rt 38, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di. lokasi tersebut kerap terkadi transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga menggrebek bedakan tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku bersamaan dengan barang buktinya.
Baca Juga
Waspada Modus Penipuan Incar Nasabah Bank Kalsel
“Saat pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 4,6 gram,” ujar Kapolsek, Sabtu (9/3) siang.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah timbangan digital, dan sebuah sendok plastik dari sedotan.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius)
Editor Restu

